Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan YRJ, melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut berupa intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.

”Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).

Qohar menambahkan, Riza Chalid juga menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini.

Qohar menyatakan, masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Hubungan Riza Chalid dalam kasus ini juga melibatkan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Penyidik Kejagung juga telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler