Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menjelang Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 Republik Indonesia, semarak kemerdekaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.

Banyak masyarakat sudah mulai memasang bendera Merah Putih di halaman rumah, menunjukkan antusiasme menyambut peringatan Proklamasi 17 Agustus.

Pengibaran bendera ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan pahlawan dan wujud partisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus merupakan momen sakral dan bersejarah bagi bangsa.

Untuk menyambut HUT ke-80 RI, masyarakat Indonesia dianjurkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.

Aturan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, tepatnya pada Pasal 7 Ayat 3. Pasal tersebut berbunyi:

”Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Berdasarkan praktik yang berlaku setiap tahunnya, masyarakat diimbau untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Surat edaran...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler