Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan di sebuah ruko yang menjadi tempat pengoplosan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan pengecekan di sebuah ruko milik RG di Jalan Sail pada 24 Juli 2025.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 79 karung beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta sejumlah karung kosong dengan merek yang sama.
”RG mengoplos beras kualitas rendah dan beras reject dari Pelalawan, kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP dan dijual ke sejumlah toko,” kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).
Hasil pengembangan awal, polisi mengungkap keberadaan enam toko yang turut menjual beras oplosan bermerek lain, seperti Anak Daro, Family, dan Kuriak Kusuik.
Totalnya, ada 12 merek yang diduga merupakan hasil pengoplosan, dan seluruh kemasan mencantumkan asal Sumatera Barat secara tidak sah.
Murianews, Pekanbaru – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita 9,7 ton beras oplosan yang dikemas ulang menggunakan berbagai merek karung dari 22 toko di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan di sebuah ruko yang menjadi tempat pengoplosan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan pengecekan di sebuah ruko milik RG di Jalan Sail pada 24 Juli 2025.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 79 karung beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta sejumlah karung kosong dengan merek yang sama.
”RG mengoplos beras kualitas rendah dan beras reject dari Pelalawan, kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP dan dijual ke sejumlah toko,” kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).
Hasil pengembangan awal, polisi mengungkap keberadaan enam toko yang turut menjual beras oplosan bermerek lain, seperti Anak Daro, Family, dan Kuriak Kusuik.
Totalnya, ada 12 merek yang diduga merupakan hasil pengoplosan, dan seluruh kemasan mencantumkan asal Sumatera Barat secara tidak sah.
Beras oplosan tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 13.000 per kilogram. Dengan modal yang jauh lebih rendah, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 5.000 per kilogram.
Keuntungan setengah miliar...
Diperkirakan, dalam enam bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh RG mencapai Rp 500 juta.
”Beras dijual dengan sistem titip. RG akan datang setiap minggu ke toko-toko tersebut untuk mengambil hasil penjualan,” ujar Ade.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik ilegal ini telah dilancarkan selama dua tahun terakhir.
Polda Riau juga tengah menyelidiki asal-usul karung SPHP kosong yang digunakan pelaku. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa RG sempat menjadi mitra Bulog namun telah di-blacklist sejak November 2023.
Akibat perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Editor: Cholis Anwar