Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Satu Bayi Dibeli Rp 254 Juta
Cholis Anwar
Kamis, 31 Juli 2025 13:14:00
Murianews, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap harga penjualan bayi oleh sindikat perdagangan manusia ke Singapura. Setiap bayi dijual seharga 20.000 dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, harga tersebut sudah termasuk biaya melahirkan, biaya makan bayi, hingga fee untuk para pelaku.
Polisi telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini dan berhasil menyelamatkan delapan bayi sebelum dikirim ke luar negeri.
”Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” ujar Kombes Surawan dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Modus yang digunakan sindikat ini terbilang rapi. Bayi-bayi ditawarkan melalui video call kepada calon orang tua angkat di Singapura. Jika transaksi disetujui, bayi akan dibawa ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, sebelum akhirnya dikirim ke Singapura.
Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Inggris dan disusun di Kalimantan. Akta-akta ini ditemukan di rumah salah satu tersangka berinisial Siu Ha alias SH.
”Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris dan digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” jelas Surawan.
Selain dokumen, polisi juga menyita sejumlah rekening para pelaku. Dana hasil transaksi disebut mengalir ke luar negeri, terutama ke Singapura. Tersangka utama yang diduga menjadi otak sindikat ini adalah Lily alias Popo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Polisi masih mendalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau termasuk jual beli manusia, serta menelusuri kelegalan agensi yang menerima bayi-bayi tersebut di Singapura.



