Murianews, Jakarta – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria, besaran nominal, dan mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien.
Menurut Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Kemendikdasmen, petunjuk teknis penyaluran insentif guru tahun 2025 akan mengacu pada data dari Dapodik.
”Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Terdapat perubahan signifikan pada jumlah penerima dan besaran insentif. Jika pada tahun 2024 jumlah penerima insentif guru formal adalah 67.000, kini diperbanyak menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang, termasuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun, besaran nominal insentif guru mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya insentif sebesar Rp 3.600.000 per tahun dibayarkan per semester, kini menjadi Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan secara sekaligus.
Mekanisme pencairan insentif juga diperbarui. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Sebaliknya, Puslapdik akan langsung membuka nomor rekening bagi seluruh calon penerima yang datanya sudah disinkronisasi dan diverifikasi melalui Dapodik.
Proses pencairan diperkirakan akan berlangsung sekitar Agustus-September 2025. Guru penerima insentif diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.



