Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk menyerap gula petani. Langkah ini diambil guna menjaga harga gula agar tidak jatuh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) dan menjamin stabilitas pasar.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan penyerapan ini akan dilakukan oleh Danantara bersama ID Food.

”Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani,” kata Ketut, Senin (25/8/2025).

Kesepakatan ini merupakan hasil dari Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya pada 22 Agustus 2025, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor pergulaan nasional.

Penyerapan gula akan dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram.

Semua pihak, termasuk petani, pedagang, dan pabrik gula, sepakat untuk tidak bertransaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik ”cash back” yang merugikan petani.

”Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang,” ujar Ketut.

Selain itu, pemerintah akan mengawasi ketat peredaran gula rafinasi di pasar eceran, dengan dukungan dari Satgas Pangan Polri.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya menegaskan bahwa dana sebesar Rp1,5 triliun ini sangat penting untuk mencegah penumpukan gula di gudang dan mengembalikan harga ke tingkat yang wajar.

Komentar

Terpopuler