KPK: Bupati Pati Sudewo Bersedia Hadir pada 27 Agustus 2025
Cholis Anwar
Senin, 25 Agustus 2025 12:18:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Pati Sudewo, pada Rabu (27/8/2025).
Sudewo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sudewo menyatakan bersedia hadir setelah tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025) lalu karena alasan agenda lain.
”Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Budi dikutip dari Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Kasus ini bermula dari penetapan 10 tersangka oleh KPK pada 13 April 2023. Mereka dibagi menjadi pihak penerima dan pemberi suap.
Para penerima suap adalah pejabat di DJKA Kemenhub, termasuk Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian) dan Bernard Hasibuan (PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah).
Sementara itu, pihak pemberi suap adalah para pengusaha, seperti Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), dan Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti).
KPK menduga terjadi rekayasa dalam proses administrasi dan penentuan pemenang tender proyek.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, para penyelenggara negara di DJKA Kemenhub diduga menerima suap sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.



