Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk beras medium dan premium.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. HET ini dibedakan berdasarkan zona wilayah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, HET terendah untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram. Harga ini berlaku di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, beras premium di wilayah yang sama dipatok dengan harga Rp 14.900 per kilogram.

Harga tertinggi HET tercatat di wilayah Maluku dan Papua, yaitu Rp 15.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 15.800 per kilogram untuk beras premium.

Sementara itu, wilayah lain berada di kisaran harga Rp 14.000 hingga Rp 15.400 per kilogram.

Selain mengatur harga, surat keputusan ini juga menetapkan standar mutu beras yang lebih ketat.

Untuk beras medium, kadar air maksimal ditetapkan 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen. Sedangkan untuk beras premium, persyaratannya lebih tinggi, yaitu butir patah maksimal 15 persen dan harus bebas dari gabah atau benda asing lainnya.

Komentar