Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Divisi Propam Polri telah menetapkan tujuh personel Brimob melanggar kode etik terkait insiden meninggalnya pengemudi ojek online atau Ojol, Affan Kurniawan.

Korban meninggal terlindas kendaraan taktis saat terjadi kericuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran ini menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, dua personel, Kompol K dan Bripka R, dikenai pelanggaran berat karena berperan sebagai pengemudi dan pendamping.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang,” ujar Brigjen Agus dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (2/9/2025).

Lima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali langsung atas kendaraan, tetapi dianggap lalai karena tidak mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polri berkomitmen untuk menegakkan keadilan, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

”Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Kompolnas dan Komnas HAM...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler