Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Cholis Anwar
Kamis, 4 September 2025 14:08:00
Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys.
”Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Kairul Saleh dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Dengan keputusan ini, Nikita Mirzani tetap harus mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut sebelumnya telah diajukan Nikita kepada majelis hakim usai persidangan pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, persidangan kasus ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani mengalami sakit gigi.
Sebagai informasi, persidangan kasus Nikita Mirzani sempat digelar secara daring selama beberapa hari terakhir akibat maraknya demonstrasi di Jakarta.
Hal ini berdasarkan unggahan akun Instagram PN Jakarta Selatan yang menerapkan sistem persidangan daring untuk semua agenda persidangan dari 1 hingga 4 September 2025.



