Korupsi Chromebook, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang 1 Sen Pun
Cholis Anwar
Jumat, 5 September 2025 12:25:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Menurut Kejagung, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Nadiem disangkakan terlibat karena diduga mengarahkan pengadaan perangkat TIK tersebut agar spesifikasinya hanya cocok dengan Chrome OS.
Kejagung menyebut, sejak Februari 2020, Nadiem telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka ini janggal. Ia berpendapat bahwa kliennya tidak bersalah karena tidak terbukti menerima suap atau melakukan mark-up harga.
”Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya,” kata Hotman Paris melalui akun Instagramnya, Jumat (5/9/2025).
Hotman bahkan menantang agar perkara ini disidangkan secara terbuka di Istana, dan meyakini ia hanya butuh 10 menit untuk membuktikan ketidakbersalahan Nadiem di hadapan Presiden.
”Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ujarnya.



