Klaim Hotman Paris Soal Nadiem, Kejagung Bilang Begini
Cholis Anwar
Minggu, 7 September 2025 09:27:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengklaim kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Ia menekankan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap semua fakta hukum yang ada.
”Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang dikutip dari Antara, Minggu (7/9/2025).
Anang menambahkan, penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk soal aliran dana yang diduga merugikan negara.
”Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dalam program ini, Kemendikbudristek menganggarkan Rp 9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Kejagung menyebut, pengadaan ini terindikasi bermasalah karena laptop Chromebook dipilih meskipun tidak efektif digunakan di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan) yang tidak memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lain, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.



