Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Tiap Tingkatan Kemenag Dapat Jatah
Cholis Anwar
Rabu, 10 September 2025 12:45:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menduga para pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) dari berbagai tingkatan menerima ”jatah” atau bagian dari hasil korupsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dugaan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
”Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep dikutip dari Detik.com.
Saat ini, KPK tengah berupaya mengumpulkan kembali uang hasil korupsi, termasuk aset yang sudah diubah menjadi barang berharga seperti rumah atau kendaraan.
Sejumlah aset telah disita, termasuk dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Nilai total dua rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.
KPK menduga aliran dana korupsi ini mengalir secara berjenjang, melalui orang-orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag.



