KPK Ungkap Praktik Setoran untuk Dapatkan Kuota Haji Khusus
Cholis Anwar
Kamis, 11 September 2025 11:09:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik ilegal dalam pembagian kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, biro perjalanan haji terancam tidak mendapatkan kuota khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
”Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan yang kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Ia juga mengatakan jika biro perjalanan haji ini sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, terutama kuota haji khusus.
”Karena memang travel agent, dalam konteks ini, sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu. Enggak bisa dia ke Kementerian lain untuk dapat kuota,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan jika penyidik KPK sedang mendalami pembagian kuota haji khusus pada tahun 2023, meskipun jumlahnya tidak sebesar tahun 2024 dan pembagiannya masih dianggap sesuai aturan.



