Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus ke TPPU jika ditemukan adanya pengalihan aset hasil korupsi.

”Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).

Asep menegaskan, jika unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang terpenuhi, penyidik akan menindaklanjutinya dengan penerapan pasal TPPU.

Sebelumnya, KPK menduga adanya perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sebanyak 92 persen (18.400 jemaah) dari kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen (1.600 jemaah) untuk haji khusus.

Namun, di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Komentar

Terpopuler