Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jembrana – Pulau Bali hingga saat ini masih ditetapkan sebagai zona merah wabah rabies. Di Kabupaten Jembrana mencatat kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang cukup tinggi.

Data per Januari hingga September 2025 menunjukkan rata-rata 550 kasus gigitan anjing terjadi setiap bulannya di Jembrana, dengan 96 kasus di antaranya positif rabies.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran demi mencegah kematian akibat rabies.

”Intinya harus segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat apabila tergigit HPR, seperti anjing, kucing, maupun monyet. Jika kesadaran ini terbentuk dengan baik, tidak ada lagi orang meninggal akibat rabies,” kata Dewa Indra dikutip dari Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Dewa Indra menekankan, kecepatan virus rabies menyebar dalam tubuh manusia sangat dipengaruhi oleh lokasi gigitan. Semakin tinggi letak gigitan, seperti paha atau wajah, semakin cepat virus mencapai otak dan mempercepat risiko kematian.

Ia juga menyoroti dari 51 desa/kelurahan di Jembrana, sebanyak 49 wilayah masih berstatus zona merah rabies. Cakupan vaksinasi HPR di Jembrana juga dinilai relatif lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di Bali.

”Pemkab Jembrana harus lebih cepat menyusun jadwal vaksinasi, terutama di zona merah. Pemerintah provinsi siap mendukung dengan tenaga dan vaksin,” tegas Dewa Indra.

Ia optimis, konsistensi vaksinasi akan segera mengeluarkan Jembrana dari zona merah, sehingga Bali dapat diajukan ke Kementerian Pertanian agar tidak lagi ditetapkan sebagai daerah endemis.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler