Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang melakukan pembersihan internal besar-besaran untuk menjaga integritas dan kepercayaan wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat puluhan pegawai yang terbukti melanggar kode etik.

”Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 pegawai, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Bimo menegaskan, pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa prioritas utamanya adalah menjadikan DJP sebagai institusi yang profesional dan humanis.

”Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.

Bimo mengakui kepercayaan adalah modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa adanya kepercayaan, kepatuhan sukarela wajib pajak akan sulit terbentuk, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas penerimaan negara.

”Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” kata Bimo.

Langkah ”bersih-bersih” ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meyakinkan wajib pajak bahwa hak dan kewajiban mereka terjamin sepenuhnya, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayer's Charter).

”Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tutup Bimo.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler