Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 12 unit kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan metode penawaran tertulis (e-Auction open bidding) tanpa kehadiran peserta.

Lelang dapat diakses melalui domain lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari yang sama pukul 14.30 WIB.

”Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Anang dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).

Kendaraan mewah yang dilelang terdiri dari berbagai merek bergengsi, seperti Lamborghini Huracan, Porsche 911 Carrera 4S, Ducati Superleggera V4, hingga beberapa tipe motor Kawasaki.

Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memiliki KTP dan NPWP (untuk perorangan) atau akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum).

Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang ke Virtual Account (VA) masing-masing, yang harus sudah efektif diterima KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang 3% selambat-lambatnya lima hari kerja.

Jika gagal melunasi, pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler