Murianews, Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik clandestine lab atau rumah produksi gelap bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu unit apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF. Kedua pelaku ini diketahui merupakan residivis pada kasus narkotika serupa.
”IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” ucap Komjen Suyudi dikutip dari Antara.
Pengungkapan praktik haram di lantai 20 apartemen ini merupakan hasil pengembangan kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang telah melakukan pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak 1 kilogram, beragam bahan kimia yang digunakan sebagai prekursor, dan peralatan laboratorium untuk memproduksi narkotika.
Menurut keterangan pelaku, keduanya telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan dan berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar. Untuk mendapatkan bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak 15.000 butir pil obat asma yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
”Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” tambah Suyudi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.



