Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan yang disertai dengan ancaman.

Selain penjara empat tahun, Nikita Mirzani juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

”Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).

Sementara apabila Nikita Mirzani tidak membayar denda sebesar Rp 1 miliar itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim Khairul Saleh mengatakan, dalam hal ini Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal tersebut tidak terbukti.

Sebelumya, jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar terdakwa didenda sebesar Rp 2 miliar.

Komentar

Terpopuler