Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

”Pada Senin (kemarin), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ungkap Budi dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Selain menyita barang bukti, penyidik KPK juga meminta keterangan tambahan dari beberapa pejabat.

”Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Budi.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menurut KPK, sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hal ini sejalan dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para tersangka...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler