Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim selama ini pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang secara kaku.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah membolehkan pasien yang membutuhkan layanan spesifik untuk langsung dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe A tanpa harus melewati RS tipe C atau B terlebih dahulu.

Klaim ini disampaikan Ali Ghufron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) untuk menanggapi rencana reformasi sistem rujukan yang diwacanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

”Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali.

Ali Ghufron menekankan, keputusan rujukan langsung ke RS kelas atas sangat bergantung pada kondisi medis pasien. Jika kasus yang diderita pasien memang hanya dapat ditangani oleh RS tipe A, maka rujukan langsung diperbolehkan.

”Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkes berencana menghapus sistem rujukan berjenjang administratif tersebut, dan menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi medis fasilitas kesehatan.

Tujuannya adalah agar pasien tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit dan dapat segera mendapatkan perawatan yang tepat.

Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi layanan, bukan tingkatan administratif, dengan layanan dikelompokkan menjadi Layanan Dasar (Puskesmas), RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Komentar