Plafon KUR Naik Jadi Rp 320 T, Batasan Frekuensi Pinjaman Dihapus
Cholis Anwar
Selasa, 18 November 2025 05:40:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni dengan merevisi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, pada tahun 2026, plafon KUR akan ditingkatkan menjadi Rp 320 triliun. Selain itu, pihaknya juga mengumumkan jika batasan frekuensi pengambilan pinjaman akan dihapus.
Kedua kebijakan baru ini, termasuk penetapan suku bunga pinjaman yang diseragamkan menjadi 6 persen flat, akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
”Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” ujar Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan hanya dibatasi mengambil KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi dibatasi empat kali, dengan skema bunga yang progresif antara 6 persen hingga 9 persen.
Maman menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk melindungi UMKM yang sedang berkembang agar tidak kesulitan modal. Banyak UMKM yang sudah mencapai batas maksimum pengambilan KUR dipaksa beralih ke kredit konvensional dengan bunga yang jauh lebih tinggi.
”Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup (untuk membayar bunga setinggi itu), langsung bermasalah,” jelasnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan KUR, penyaluran program ini kini tidak lagi terpusat di Kementerian UMKM.
Kini, KUR juga disalurkan melalui lintas kementerian, termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).



