Murianews, Jakarta – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan terobosan baru dalam sistem pengupahan nasional dengan mengubah pendekatan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari basis daerah menjadi basis sektor pekerjaan.
Usulan ini didasarkan pada kompleksitas struktur ketenagakerjaan yang semakin beragam akibat digitalisasi dan munculnya ekonomi gig (pekerja lepas).
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham menilai perbedaan karakter, nilai ekonomi, dan beban kerja antar sektor menuntut formula pengupahan yang tidak lagi seragam.
”Indonesia perlu terobosan baru. Kami mengusulkan pendekatan pengupahan berbasis sektoral karena nature satu sektor dengan lainnya bisa jadi sangat berbeda. Begitu juga nilai ekonomi dan beban kerjanya,” ujar Irham dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Menurut Irham, pendekatan sektoral dinilai dapat mengatasi disparitas upah dan kesenjangan yang tidak berkeadilan, yang selama ini selalu menjadi sumber keributan menjelang penetapan upah tahunan.
”Dengan pendekatan pengupahan sektoral, kedepannya tidak lagi digantungkan pada basis regional (UMP). Pendekatan sektoral ini juga sekaligus akan menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan,” tegasnya.
Selain mengusulkan skema sektoral, kelompok buruh yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan total terhadap formula perhitungan kenaikan UMP 2026 yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).



