Agus ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Kejati DIY juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas II A Jogja pada.
Melansir dari Solopos.com, Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa di wilayahnya. Akibat praktik ilegal itu, Pemda DIY mengalami kerugian hingga Rp 2,9 miliar.
, Depok, Sleman, sebagai tersangka, Pemda DIY melalui Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa di Jalan Melon, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Agustus 2022 lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga telah melayangkan somasi kepada pengembang perumahan itu, yakni PT Dezatama Putri Sentosa (DPS), namun tak digubris. Hal itu pun membuat Raja Jogja itu geram hingga mengeluarkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277 terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan PT DPS.Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa, yakni Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar, mengatakan penetapan Lurah Caturtunggal Depok Sleman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya AS ini diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.”Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” katanya, Rabu sore.
Murianews, Sleman – Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Agus ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Kejati DIY juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas II A Jogja pada.
Melansir dari Solopos.com, Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa di wilayahnya. Akibat praktik ilegal itu, Pemda DIY mengalami kerugian hingga Rp 2,9 miliar.
Baca juga: Pak Lurah Caturtunggal Sleman jadi Pengirim Karangan Bunga Pertama buat Kaesang-Erina
Sebelumnya menahan dan menetapkan
Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, sebagai tersangka, Pemda DIY melalui Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa di Jalan Melon, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Agustus 2022 lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga telah melayangkan somasi kepada pengembang perumahan itu, yakni PT Dezatama Putri Sentosa (DPS), namun tak digubris. Hal itu pun membuat Raja Jogja itu geram hingga mengeluarkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277 terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan PT DPS.
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa, yakni Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar, mengatakan penetapan Lurah Caturtunggal Depok Sleman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya AS ini diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.
”Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” katanya, Rabu sore.