Jumat, 21 November 2025


Sebanyak dua pelaku pencurian berhasil diringkus polisi. Sementara dua pelaku lainnya yang buron, masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, kedua pencuri itu berinisial AS (32) dan S (38), keduanya warga Kabupaten Bojonegoro. Komplotan penjahat ini mengambil alat-alat pertanian milik petani yang ditinggal di areal sawah.

Baca juga: Jaga Mutu Pekerjaan Konstruksi, Ponorogo Kini Punya Laborat Konstruksi Berstandar Internasional

”Para pelaku ini diduga kerap mencuri alat pertanian petani di beberapa daerah. Tidak hanya di Ponorogo,” kata Wimboko, dilansir dari Solopos.com (2/6/2023).

Dia menyampaikan, dua pelaku pencurian yang kerap bikin petani resah saat ini sedang menjadi buron. Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas keduanya.
Komplotan pencuri spesialis alat pertanian itu memiliki peranan dan tugas berbeda. AS bersama satu pelaku yang masih buron, misalnya, berperan langsung dalam aksi-aksi pencurian di sawah yang telah diidentifikasi. Sedangkan S berperan sebagai penadah barang curian.Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, selain di Ponorogo komplotan pencuri asal Bojoegoro ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Pacitan.Tersangka S bahkan mengaku telah menerima barang curian dari AS dan teman-temannya lebih dari tiga kali. Alat pertanian yang dicuri itu kemudian dijual dengan harga antara Rp 2-3 juta.”Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti traktor, disel serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler