Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, Satgas TPPO Polda dan Polresta Tangerang mengungkap agensi pengiriman ke Qatar dengan tersangka SL (42) dan MN (50). Kasus ini terungkap setelah suami korban inisial AA melapor istrinya bernama ST (40) dipekerjakan dengan tidak manusiawi.
”Modusnya memberikan gaji besar dalam pelaksanaannya sebaliknya," kata Didik di Mapolda Banten, dilansir dari Detik.com, Rabu (21/6/2023).
Dua tersangka, bekerja di sebuah agensi pengiriman pekerja migran sejak 2021. Korban di dijanjikan upah 1.500 riyal tapi korban hanya menerima 1.000 riyal.
Korban, lanjutnya sudah diberangkatkan pada 2022 ke Qatar. Dua tersangka ini menerima Rp 22 juta setiap mengirimkan pekerja.
”Pemeriksaan awal di Polresta Tangerang mereka mendapatkan sampai Rp 22 juta,” tambahnya.Selain itu, polisi juga menangkap KH (60) dan RI (30) yang telah menjadi agensi ilegal sejak 2016. Dua orang ini memberangkatkan korban bernama NS ke Arab Saudi.Di Saudi, korban dijanjikan upah 2.500 riyal namun gaji itu tidak direalisasikan. Korban juga sempat meminta pulang namun tidak diurus oleh kedua pelaku.”Untuk kasus yang di Cilegon ini tersangka mendapatkan Rp 6-15 juta,” kata Didik.Polisi saat ini masih mendalami kedua agensi milik tersangka yang mengirimkan pekerja migran di atas. Tersangka diancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Murianews, Tangerang – Empat pelaku dugaan kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Qatar dan Arab Saudi diamankan Polda Lampung. Keempat pelaku itu merupakan agen pengiriman pekerja migran dari kawasan Tangerang dan Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, Satgas TPPO Polda dan Polresta Tangerang mengungkap agensi pengiriman ke Qatar dengan tersangka SL (42) dan MN (50). Kasus ini terungkap setelah suami korban inisial AA melapor istrinya bernama ST (40) dipekerjakan dengan tidak manusiawi.
”Modusnya memberikan gaji besar dalam pelaksanaannya sebaliknya," kata Didik di Mapolda Banten, dilansir dari Detik.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Polri Bongkar 385 Kasus TPPO, 457 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua tersangka, bekerja di sebuah agensi pengiriman pekerja migran sejak 2021. Korban di dijanjikan upah 1.500 riyal tapi korban hanya menerima 1.000 riyal.
Korban, lanjutnya sudah diberangkatkan pada 2022 ke Qatar. Dua tersangka ini menerima Rp 22 juta setiap mengirimkan pekerja.
”Pemeriksaan awal di Polresta Tangerang mereka mendapatkan sampai Rp 22 juta,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menangkap KH (60) dan RI (30) yang telah menjadi agensi ilegal sejak 2016. Dua orang ini memberangkatkan korban bernama NS ke Arab Saudi.
Di Saudi, korban dijanjikan upah 2.500 riyal namun gaji itu tidak direalisasikan. Korban juga sempat meminta pulang namun tidak diurus oleh kedua pelaku.
”Untuk kasus yang di Cilegon ini tersangka mendapatkan Rp 6-15 juta,” kata Didik.
Polisi saat ini masih mendalami kedua agensi milik tersangka yang mengirimkan pekerja migran di atas. Tersangka diancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).