Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan vonis melanggar etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU RI terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden.

Vonis dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Hasyim Asy'ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU RI. Masing-masing, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Total, ada empat aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pelanggaran kode etik ini pun kembali mencoreng lembaga independen negara. Terlebih pelanggaran melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Lalu, seberapa banyak harta kekayaan dari Hasyim Asy’ari? Berikut informasinya, dilansir dari Suara.com, Senin (5/2/2024).

Harta kekayaan Hasyim Asyari
Menurut laman resmi LHKPN, diketahui Hasyim Asyari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Hasyim tercatat sebesar Rp 7.697.000.00. Dibandingkan tahun sebelumnya, harta kekayaan dirinya naik hanya sekitar Rp 20 juta.
Dimana pada laporan tahun sebelumnya,yakni pada 31 Desember 2020, harta kekayaan Hasyim senilai Rp 7.677.000.000.
Dan berikut adalah rincian harta kekayaan Ketua KPU RI Hasyim Asyari berdasarkan laporan terakhirnya di LHKPN pada 31 Desember 2021.

A. Tanah dan Bangunan Rp 5.600.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/357 m2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 900.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/700 m2 di Kab/Kota Kudus, Warisan Rp 800.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di Kab/Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp 700.000.000
5. Tanah Seluas 1054 m2 di Kab/Kota Kudus, Warisan Rp 600.000.000
6. Tanah Seluas 700 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp 600.000.000
7. Tanah Seluas 170 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp 100.000.000
8. Tanah Seluas 190 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp 100.000.000
9. Tanah Seluas 190 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp 100.000.000
10. Tanah Seluas 250 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp 600.000.000
11. Tanah Seluas 5600 m2 di Kab/Kota Pati, Warisan Rp 600.000.000 2021
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 307.000.000
1. Motor, Vespa PX150 Tahun 1985, Warisan Rp 1.000.000
2. Motor, Honda Speice Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp 6.000.000
3. Mobil, Toyota Prado Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp 150.000.000
4. Mobil, Nissan New Serena Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp 150.000.000

Selain itu, Ketua KPU juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 800 juta dan juga kas dan setara kas senilai Rp 990 juta. Dengan demikian total kekayaan yang dimiliki senilai Rp 7.697.000.000.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler