Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Perbedaan hasil penghitungan suara yang tertuang dalam formulir C1 dengan unggahan Sirekap milik KPU mengundang perhatian sejumlah pihak. Mulai dari masyarakat, caleg dari sejumlah parpol hingga lembaga organisasi kemasyarakatan.

Salah satunya Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PD Muhammadiyah Kabupaten Grobogan yang memantau pemberitaan berkaitan dengan Sirekap yang digunakan KPU.

Ketua LHKP PD Muhammadiyah Grobogan Andik Waloyo menegaskan, sejauh ini, pihaknya memantau banyak ketikdaksamaan hasil penghitungan suara antara yang diunggah di C1 hasil dan KPU.

Kondisi ini, dikhawatirkan bisa memicu polemik di antara peserta Pemilu. Pasalnya, di masyarakat saat ini mulai terbentuk opini bahwa apa yang diunggah di Sirekap (sistem informasi rekapilutasi elektronik) itu adalah suara yang sah.

”Kami minta KPU untuk menekankan atau menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sirekap itu hanya alat bantu. Karena yang sah adalah hasil penghitungan suara manual melalui pleno berjenjang KPU,” tegas Andik yang juga menjabat Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Grobogan itu, Sabtu (17/2/2024).

Selain itu, Andik juga meminta para pihak yang berkepentingan dalam Pemilu sebaiknya terus memantau pleno berjenjang yang dilaksanakan KPU. Baik peserta, saksi, masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, pihaknya mendapat informasi dan menemukan adanya kesalahan upload bukan lembar C1 tapi salinan atau lembar pleno. Ada juga suara di Sirekep lebih banyak dibandingkan yang tercantum di C1.

Kejadian tersebut, mungkin karena human error di mana proses pemungutan suara hingga penghitungan suara yang panjang membuat petugas penggunggah kelelahan.

Atau bisa juga karena SDM petugasnya belum menguasai. Untuk itu KPU sebaiknya terus memantau dan meneliti hasil unggahan di Sirekap. Apabila ada kesalahan segera dibetulkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler