Sebelumnya, Supadi hilang kontak setelah cuti hajinya habis pada 25 Juni lalu. Hingga kini pria itu belum menjalankan tugasnya. Belakangan diketahui bahwa Supadi ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Dia ditahan karena pelanggaran keimigrasian.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Supadi memang sudah bolak-balik berhaji. Bahkan, politisi itu selalu berada di Arab Saudi setiap musim haji.
”Tapi yang jelas, dia sebelum jadi DPR pun dia sudah setiap tahun ada kegiatan pada musim haji di sana (Tanah Suci)," ujar Hafidz kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, di ruang Paripurna Gedung DPRD Rembang, Kamis (11/7/2024), dilansir dari Detik.com, Jumat (12/7/2024).
Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan Supadi selama berada di Arab Saudi. Dia juga enggan menanggapi rumor bahwa Supadi sering mengoordinir warga yang ingin haji lewat jalur cepat.
”Saya tidak tahu, aktivitasnya apa di sana dia, saya tidak tahu,” kata dia.
Namun, terkait kasus yang membelit kolega separtainya itu, Hafidz mengaku tidak tahu pasti. Pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, namun tidak memperoleh jawaban lengkap.
”Setelah kita konfirmasi ternyata dari pihak Konjen KBRI tidak bisa menjelaskan secara detail. Bahkan aturan sana (Arab Saudi) itu tidak boleh dijenguk. Kalau pun ada permintaan dari yang bersangkutan, itu yang boleh hanya pengacara atau perwakilan Konjen,” katanya.
Murianews, Rembang – Ketua DPRD Rembang Supadi ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi atas tuduhan pelanggaran visa saat berhaji.
Sebelumnya, Supadi hilang kontak setelah cuti hajinya habis pada 25 Juni lalu. Hingga kini pria itu belum menjalankan tugasnya. Belakangan diketahui bahwa Supadi ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Dia ditahan karena pelanggaran keimigrasian.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Supadi memang sudah bolak-balik berhaji. Bahkan, politisi itu selalu berada di Arab Saudi setiap musim haji.
”Tapi yang jelas, dia sebelum jadi DPR pun dia sudah setiap tahun ada kegiatan pada musim haji di sana (Tanah Suci)," ujar Hafidz kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, di ruang Paripurna Gedung DPRD Rembang, Kamis (11/7/2024), dilansir dari Detik.com, Jumat (12/7/2024).
Hanya saja dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan Supadi selama berada di Arab Saudi. Dia juga enggan menanggapi rumor bahwa Supadi sering mengoordinir warga yang ingin haji lewat jalur cepat.
”Saya tidak tahu, aktivitasnya apa di sana dia, saya tidak tahu,” kata dia.
Namun, terkait kasus yang membelit kolega separtainya itu, Hafidz mengaku tidak tahu pasti. Pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, namun tidak memperoleh jawaban lengkap.
”Setelah kita konfirmasi ternyata dari pihak Konjen KBRI tidak bisa menjelaskan secara detail. Bahkan aturan sana (Arab Saudi) itu tidak boleh dijenguk. Kalau pun ada permintaan dari yang bersangkutan, itu yang boleh hanya pengacara atau perwakilan Konjen,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang Supadi yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Supadi atau STR ditangkap di Mekkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.
”Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal,” ujar Judha melalui pesan singkat, dilansir dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.
Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi.
KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan. KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.