Ini Cara Lapor ke Posko Aduan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Dani Agus
Jumat, 20 September 2024 15:48:00
Murianews, Kudus – Bawaslu memiliki Posko Aduan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Aduan ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak mengadukan apabila ada paslon yang belum melengkapi persyaratan administrasi pencalonan.
”Posko aduan ini kami buka untuk masyarakat yang mau menyampaikan adanya kekurangan persyaratan administrasi dari paslon. Siapapun kalau memang mengetahui ada persyaratan dari paslon yang belum lengkap silakan sampaikan ke kami,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Rabu (18/9/2024).
Ia menyampaikan, tujuan adanya posko tersebut agar semua persyaratan administratif dari paslon bisa lengkap. Untuk mencapai tujuan tersebut ia menilai keterlibatan masyarakat berperan penting.
”Kami membutuhkan keaktifan masyarakat. Posko ini sudah kami buka sejak sebelum pendaftaran bakal calon,” sambungnya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan melalui berbagai cara. Mulai dari online maupun lewat offline.
Pengaduan melalui online dilakukan dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dan melalui WhatsApp di nomor 085774889032.
”Pelaporan juga dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Kudus,” terangnya.
Selain membuka Posko Aduan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kudus juga masih membuka pendaftaran pengawas TPS.
Pihak Bawaslu membutuhkan pengawas TPS sebanyak 1.160 orang. Jumlah itu dibagi ke TPS biasa sebanyak 1.159 lokasi dan 1 orang ditugaskan di TPS khusus di Rutan Kelas IIB Kudus.
Berbagai persyaratannya meliputi WNI, berpendidikan minal SMA saat mendaftar, berusia 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Kudus, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Selain itu pendaftar juga harus terbebas dari narkoba.
Editor: Dani Agus



