Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2025 telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.254.090. Angka itu naik sebesar 6,5 persen dibanding 2024 sebesar Rp 2.116.516 atau ada kenaikan sekitar Rp 137 ribu.

Anggota Komisi B DPRD Grobogan Sholikin mengatakan, yang terpenting kenaikan UMK sudah memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kenaikan UMK tidak sampai memperberat pelaku usaha.

”Kondisi usaha sekarang kan belum stabil. Jadi kenaikannya harus seimbang, harus memperhatikan kondisi yang ada. Jangan sampai kenaikan UMK malah membuat semakin berat para pelaku usaha,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Atas kenaikan UMK Grobogan 2025, Sekretaris Fraksi Keadilan Nasional itu pun meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan stimulus bantuan. Sehingga bisa menunjang permodalan dan memudahkan semua lini yang dibutuhkan pengusaha.

”Semua stekeholder harus saling mendukung untuk memberikan dukungan tentang kenaikan UMK ini,” imbuh legislator Partai Nasdem itu.

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh, dia berharap mereka meningkatkan kinerjanya. Sehingga mampu menambah nilai produksi yang pada akhirnya akan menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh.

”Sisi buruh, harus bisa memanfaatkan kenaikan UMK ini menjadi lebih semangat. Etos kerja juga lebih meningkat, sehingga hak dan kewajibannya selaku pekerja selalu terpenuhi. Dengan demikian, pengusaha dan pekerja bisa mendapatkan manfaat dari kenaikan UMK ini,” bebernya.

Memberikan Dampak Positif... 

  • 1
  • 2

Komentar