Kemendag Sita Barang Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp 8,3 Miliar
Dani Agus
Rabu, 5 Februari 2025 15:19:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang impor ilegal yang nilainya mencapai Rp 8,3 miliar. Tindakan penyitaan dilakukan Kemendag bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Barang impor ilegal yang disita tersebut terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli. Diduga barang impor ilegal itu berasal dari China.
”Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar. Berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (5/2/2025), dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan barang-barang tersebut pertama kali ditemukan di daerah Patimban, Subang, Jawa Barat. Yakni, berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli.
Sedangkan di Surabaya, barang yang ditemukan berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli.
Pelaku usaha dalam hal ini importir yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.
Budi meminta kepada seluruh importir untuk taat kepada peraturan yang berlaku. Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait dan juga aparat keamanan selalu bekerja sama untuk memberantas barang-barang impor ilegal.



