Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyak akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

”KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya. Termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi, dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, pengumuman tersangka baru akan dilakukan KPK karena penyidikan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

”Artinya, saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji.

Hal itu untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh. Yakni bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan.

”Kalau kami merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, fakta dalam perkara ini adalah dibagi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.

Komunikasi dengan BPK... 

  • 1
  • 2

Komentar