Kamis, 20 November 2025


Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika polisi hutan melakukan patroli di wilayah tersebut. Setelah beberapa saat patroli, petugas menemukan bekas tebangan pohon.

Angota Polisi Hutan Mobil KPH Mantingan Bambang Soefiyono mengatakan, saat itu pihaknya tengah melakukan patroli membawa sepeda motor. "Setelah masuk ke kawasan hutan, saya mendengar suara alat pemotong kayu dan melihat beberapa bekas potongan pohon. Nah, dari itulah lalu saya selidiki dan akhirnya menemukan pelaku," katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kejahatan tersebut dan pihak  polisi hutan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Rembang untuk diperiksa lebih lanjut.Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 batang kayu jati, alat untuk menebang berupa  1 buah kapak dan 1 unit mesin serkel atau mesin pembelah kayu.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler