Kamis, 20 November 2025


Bahkan, petugas sudah menyatakan siap menaikkan status 3 orang orang tersebut dari saksi terperiksa menjadi tersangkat.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Saber Pungli Kompol Pranandya Subyakto.

Menurutnya kini tim yustisi secara lisan sudah memberikan rekomendasi untuk menaikkan status 3 orang saksi terperiksa, untuk menjadi tersangka. Hal tersebut berdasarkan, ketiganya terindikasi memalsukan karcis parkir RSUD dr R Soetrasno Rembang.

"Kemarin tim yustisi sudah rapat dengan tim pokja penindakan, secara lisan sudah memberikan rekomendasi untuk ketiga orang saksi itu supaya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," paparnya.
Perlu diketahui, ketiga orang saksi terperiksa yang sudah siap ditetapkan menjadi tersangka adalah, Eko Istiawan RT 5 RW 4 Desa Seren,Kecamatan Sulang, kemudian Jasmani, warga Dukuh Ngaglik RT 1 RW 1 Desa Weton, Kecamatan Rembang serta Eko Sugiart warga  RT 4 RW 2 Desa Kabongan Kidul.Ketiganya tertangkap tangan atau OTT pada hari Kamis, 18 Mei 2017 saat menarik retribusi kepada pengunjung di rumah sakit. Di mana pungutannya tersebut tidak sesuai aturan yang tertera di karcis.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler