Pelaku Pembunuhan Pemuda di Balong Jepara Terancam 7 Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 1 Maret 2023 19:49:28
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, AR kini masih mendekam di tahanan Polres Jepara. Pihak penyidik sudah meminta keterangan kepada AR, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri itu.
Warsono mengatakan, AR disangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan. ”Dia terancam hukuman penjara sekitar 7 tahun,” tegas Warsono, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pembunuhan di Jepara, Korban Dibacok di Depan Istri Penggunaan pasal tersebut, jelas Warsono, dilatarbelakangi tindakan penganiayaan berat yang dilakukan AR. AR telah menganiaya IP, warga
Desa Balong hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dijelaskan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak terima AR terhadap ucapan kasar IP. Saat itu, Selasa (28/2/2023) pukul 03.00 WIB, keduanya berada di Proliman Balong.
Korban meminta pelaku mengantarkan pulang. Namun, permintaan itu ditolak. Kemudian, korban melontarkan kata-kata kasar berupa nama hewan kepada pelaku.
Pelaku yang tidak terima lalu mendatangi rumah korban. Sempat terjadi adu mulut. Korban saat itu membawa pisau dan pelaku membawa celurit kecil.
Pelaku yang tidak terima lalu mendatangi rumah korban. Sempat terjadi adu mulut. Korban saat itu membawa pisau dan pelaku membawa celurit kecil.”Korban dan pelaku ini sama-sama mengonsumsi minuman keras,” jelas Warsono.Karena dalam pengaruh miras itu, kata Warsono, keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku menyabitkan celurit ke beberapa bagian tubuh korban. Yaitu ubun-ubun, leher, dada dan pergelangan tangan.Saat itu, ada istri korban yang sempat melerai pertengkaran keduanya. Namun, tidak digubris. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi. Sedangkan korban dibawa istri dan keluarganya ke RS Rehatta Kelet. Pagi harinya, korban dinyatakan meninggal dunia. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan AR sebagai tersangka pembunuhan di Desa Balong, Kecamatan Kembang. Dia diidentifikasi telah melakukan penganiayaan berat.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, AR kini masih mendekam di tahanan Polres Jepara. Pihak penyidik sudah meminta keterangan kepada AR, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri itu.
Warsono mengatakan, AR disangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan. ”Dia terancam hukuman penjara sekitar 7 tahun,” tegas Warsono, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pembunuhan di Jepara, Korban Dibacok di Depan Istri
Penggunaan pasal tersebut, jelas Warsono, dilatarbelakangi tindakan penganiayaan berat yang dilakukan AR. AR telah menganiaya IP, warga
Desa Balong hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dijelaskan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak terima AR terhadap ucapan kasar IP. Saat itu, Selasa (28/2/2023) pukul 03.00 WIB, keduanya berada di Proliman Balong.
Korban meminta pelaku mengantarkan pulang. Namun, permintaan itu ditolak. Kemudian, korban melontarkan kata-kata kasar berupa nama hewan kepada pelaku.
Pelaku yang tidak terima lalu mendatangi rumah korban. Sempat terjadi adu mulut. Korban saat itu membawa pisau dan pelaku membawa celurit kecil.
”Korban dan pelaku ini sama-sama mengonsumsi minuman keras,” jelas Warsono.
Karena dalam pengaruh miras itu, kata Warsono, keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku menyabitkan celurit ke beberapa bagian tubuh korban. Yaitu ubun-ubun, leher, dada dan pergelangan tangan.
Saat itu, ada istri korban yang sempat melerai pertengkaran keduanya. Namun, tidak digubris. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi. Sedangkan korban dibawa istri dan keluarganya ke RS Rehatta Kelet. Pagi harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Dani Agus