Menurut Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, ASN tidak mungkin bisa netral pada setiap gelaran pesta demokrasi. Bahkan, Edy Sujatmiko menyebut itu bermakna ambigu. Alasannya, para ASN juga memiliki hak pilih.
? (Siapa yang bilang PNS itu netral?) Tidak mungkin! Karena PNS masih punya hak pilih. Makanya diatur. Netralnya, ya, sesuai kapasitas undang-undang,’’ kata Sekda Edy Sujatmiko, Selasa (7/3/2023).
Netralitas ASN dalam posisi itu, kata Sekda, adalah larangan menunjukkan pilihannya pada orang lain. Sekda menekankan, seluruh ASN di Jepara harus patuh pada seluruh aturan netralitas yang ada.
Sementara, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menegaskan ASN di Jepara harus netral di tahun politik. Pihaknya tidak mau ada ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Terkait hak pilih, lanjut dia, ASN memiliki kebebasan memilih kontestan yang amanah dan bisa membawa kemajuan untuk Jepara dan negara.
’’Jepara harus zero pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024. Hindari segala bentuk dukungan pada kontestan,’’ tegas Edy.Urusan netralitas ASN dan segala bentuk indikasi dukungan pada kontestan diatur di Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada pula berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN.Edy mengutip data Komisi ASN yang menyebut ada 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Indonesia dalam Pilkada 2020.’’Kami, ASN ini isinya memberikan pelayanan buat masyarakat. Di Jepara tidak usah khawatir pilihlah sesuai dengan hati nurani kalian,’’ kata Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi pembahasan hangat di tahun politik, jelang Pemilu 2024 ini. Pj Bupati Jepara dan Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara memiliki pandangan berbeda terkait netralitas ASN.
Menurut Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, ASN tidak mungkin bisa netral pada setiap gelaran pesta demokrasi. Bahkan, Edy Sujatmiko menyebut itu bermakna ambigu. Alasannya, para ASN juga memiliki hak pilih.
’’Ambigu!
Sapa sing ngomong PNS iku netral? (Siapa yang bilang PNS itu netral?) Tidak mungkin! Karena PNS masih punya hak pilih. Makanya diatur. Netralnya, ya, sesuai kapasitas undang-undang,’’ kata Sekda Edy Sujatmiko, Selasa (7/3/2023).
Baca: Ini Daftar Kekayaan Pejabat di Jepara, Ada yang Sampai Belasan Miliar
Netralitas ASN dalam posisi itu, kata Sekda, adalah larangan menunjukkan pilihannya pada orang lain. Sekda menekankan, seluruh ASN di Jepara harus patuh pada seluruh aturan netralitas yang ada.
Sementara, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menegaskan ASN di Jepara harus netral di tahun politik. Pihaknya tidak mau ada ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Terkait hak pilih, lanjut dia, ASN memiliki kebebasan memilih kontestan yang amanah dan bisa membawa kemajuan untuk Jepara dan negara.
’’Jepara harus zero pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024. Hindari segala bentuk dukungan pada kontestan,’’ tegas Edy.
Urusan netralitas ASN dan segala bentuk indikasi dukungan pada kontestan diatur di Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada pula berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN.
Edy mengutip data Komisi ASN yang menyebut ada 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Indonesia dalam Pilkada 2020.
’’Kami, ASN ini isinya memberikan pelayanan buat masyarakat. Di Jepara tidak usah khawatir pilihlah sesuai dengan hati nurani kalian,’’ kata Edy.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi