Tambak Udang di Karimunjawa Jepara Mendesak Ditertibkan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 10 Maret 2023 16:23:38
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkab Jepara mengawasi keberadaan tambak-tambak udang itu. Sebab, aktivitas ilegal itu dikhawatirkan mengganggu ekosistem.
’’Jepara, saya minta mengawasi Karimunjawa. Tambak itu
lho Pak. Kalau enggak ada izinnya ditutup. Itu mesti kenceng. Sekarang protesnya sudah luar biasa,’’ tegas Ganjar sebagaimana dikutip dari channel YouTube Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
Diketahui, ada 33 tambak udang di Karimunjawa. Itu tersebar di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa.
Baca: Bangun Jalan Tol, Pemkab Jepara Undang InvestorSementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto menyebutkan, dari jumlah itu baru 16 tambak yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sisanya masih ilegal.
’’Kami menyebutnya bukan izin. Tapi Nomor Induk Berusaha,’’ jelas Hery kepada
Murianews, Jumat (10/13/2023).
’’Kami menyebutnya bukan izin. Tapi Nomor Induk Berusaha,’’ jelas Hery kepada
Murianews, Jumat (10/13/2023).Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Farikhah Elida tak mau berbicara banyak. Pihaknya masih berpaku pada pedoman lingkungan hidup yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).’’Nunggu Perda (peraturan daerah, red) didok (diputuskan, red),’’ kata Elida.Seperti diketahui, Ranperda RTRW Jepara 2020-2042 saat ini tak jelas nasibnya. Sebab, mestinya Februari 2023 lalu ranperda itu diputuskan menjadi Perda. Alasannya belum mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Keberadaan tambak udang vaname di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah didesak untuk ditertibkan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkab Jepara mengawasi keberadaan tambak-tambak udang itu. Sebab, aktivitas ilegal itu dikhawatirkan mengganggu ekosistem.
’’Jepara, saya minta mengawasi Karimunjawa. Tambak itu
lho Pak. Kalau enggak ada izinnya ditutup. Itu mesti kenceng. Sekarang protesnya sudah luar biasa,’’ tegas Ganjar sebagaimana dikutip dari channel YouTube Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
Diketahui, ada 33 tambak udang di Karimunjawa. Itu tersebar di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa.
Baca: Bangun Jalan Tol, Pemkab Jepara Undang Investor
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto menyebutkan, dari jumlah itu baru 16 tambak yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sisanya masih ilegal.
’’Kami menyebutnya bukan izin. Tapi Nomor Induk Berusaha,’’ jelas Hery kepada
Murianews, Jumat (10/13/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Farikhah Elida tak mau berbicara banyak. Pihaknya masih berpaku pada pedoman lingkungan hidup yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
’’Nunggu Perda (peraturan daerah, red) didok (diputuskan, red),’’ kata Elida.
Seperti diketahui, Ranperda RTRW Jepara 2020-2042 saat ini tak jelas nasibnya. Sebab, mestinya Februari 2023 lalu ranperda itu diputuskan menjadi Perda. Alasannya belum mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi