Rabu, 19 November 2025


Di ketahui, pembahasan Ranperda RTRW sempat mandek lantaran Pemkab Jepara belum mendapatkan persetujuan substansi beleid tersebut dari Kementerian ATR/BPN.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN akhirnya turun, 17 Maret 2023 lalu.

Baca: Pembahasan Ranperda RTRW Jepara Terbengkalai

Dalam surat itu DPRD dan Pemkab Jepara diberi waktu dua bulan untuk mengesahkan ranperda menjadi perda.

’’Ini telah kami rapatkan dengan seluruh pimpinan dewan. Dan diputuskan nanti 27 April 2023 dirapatparipurnakan,’’ kata Gus Haiz, Sabtu (25/3/2023).

Untuk diketahui, ranperda itu memuat banyak kebijakan penting selama dua puluh tahun ke depan. Di antaranya tentang penataan kawasan industri dan tambak udang di Kepulauan Karimunjawa.

Saat ini, penutupan atau tidaknya tambak udang ilegal di Karimunjawa masih menunggu diputuskannya ranperda itu menjadi perda.Baca: Tambak Udang Karimunjawa Jepara Tak Bisa Ditindak Cepat, Ini KendalanyaKetua tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa, Edy Sujatmiko menegaskan, di dalam Ranperda RTRW itu ditegaskan tidak boleh ada tambak udang di Karimunjawa.Edy memastikan, pemerintah tetap mengutamakan sektor pariwisata dibanding tambak udang.’’Ranperda RTRW sudah ada persetujuan linsek (lintas sektor, red) dan persetujuan dari menteri (ATR/BPN, red) sudah,’’ jelas Sekda Jepara itu. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler