Jumat, 21 November 2025


Diketahui, pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara terdapat lima dapil dan 50 kursi. Secara akumulasi, jumlah itu masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Abd Kalim mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jepara penduduk Jepara lebih dari 1 juta hingga 3 juta maka alokasinya 50 kursi.

Baca: Tebar Hikmat Ramadan, PCNU Jepara Keliling Masjid

Perinciannya, Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo.

Kemudian Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Kelima Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk pemilu 2024 tetap sebanyak 50 kursi.

’’Bawaslu memastikan tujuh prinsip dalam UU 7/2017 mesti dipatuhi,’’ kata Kalim, Senin (27/3/2023).
Baca: Kini Nelayan Jepara Harus Hati-Hati saat Mancing di Perairan Pulau Panjang, Ini AlasannyaSebelumnya, di awal tahapan Pemilu, Bawaslu Jepara telah mengirimkan surat imbauan pada KPU Jepara. Surat itu berisi agar dalam tahapan ini, KPU Jepara mengacu PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.’’Imbauan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Jepara guna meminimalisasi dugaan pelanggaran,’’ jelas Kalim.Dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil itu, maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Jepara serta stakeholder terkait. Sosialisasi terutama pada peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler