Rabu, 19 November 2025


Video tersebut diunggah akun TikTok @eko.hk, Jumat (10/3/2023). Unggahan itu sudah ditonton sebanyak 39 ribu kali. Video berdurasi 01.13 menit itu menggambarkan suasana dua orang saling bicara dalam telepon.

Isi pembicaraannya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Jepara pada dua tersangka berinisial SF (36) dan MM (49), warga Kabupaten Grobogan.

Baca: Terlilit Rentenir, Wanita di Jepara Nekat Gelapkan Mobil Rental

Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan mobil sewaaan dengan pelaku utama AT (40), Warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

SF dan MM berperan sebagai penadah mobil sewaan yang digadaikan oleh AT kepada FM (37), warga Desa Ujung Batu Jepara.

Seorang di ujung telepon itu menyatakan bahwa SF dan MM akan segera bebas. Karena pihak Kepolisian telah meminta tebusan uang sebesar Rp 150 juta.

’’Ning Gubug ramene rak umum. Keluarga rak mungkin ngomong. Kabare senin balik, Rp 150 juta. (Di Gubug ramai sekali. Keluarga tidak mungkin bicara. Kabarnya Senin balik atau bebas, bayar Rp 150 juta),’’ kata pria di ujung telepon itu.

Kemudian, pria yang menelpon itu menyatakan akan menandai Kapolri dalam postingannya.
Baca: Penjual Bubuk Mercon Ditangkap di Jepara, Ancaman Hukumannya Enggak Main-MainMenanggapi postingan itu, AKP Tohari membantahnya dengan tegas. Pihaknya menegaskan tidak pernah berhubungan dengan keluarga dua tersangka itu. Ketika video itu ramai, semua tersangka masih dalam tahanan Polres Jepara.’’Proses tetap jalan. Katanya Polres minta uang Rp 150 juta itu tidak benar. Itu adalah hoaks,’’ tegas Tohari, Selasa (28/3/2023).Tohari mengatakan akan memanggil pemilik akun TikTok tersebut. Pemilik akun tersebut diduga merupakan warga Kabupaten Demak.Tohari masih akan melihat proses ke depan. Jika memang memungkinkan, pembuat konten itu akan dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.’’Nanti akan kami panggil. Akan kami jelaskan dan klarifikasi kepada mereka,’’ tandas Tohari. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler