Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan.
Verifikasi ini dilanjutkan atas dasar tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima, pada 31 Maret 2023 KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat. Karena itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima.
”KPU dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Ketua dewan pimpinan kabupaten Partai Prima, Muhammad Mustavit soal ini,” kata Muhammadun, Senin (3/4/2023).
Koordinasi dilakukan setelah KPU Jepara menerima data sampel keanggotaan Partai Prima dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota.
Ratusan anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April. Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April untuk ditindaklanjuti.”Kami verifikasi faktual kepengursan Partai Prima di kantor tetapnya di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, hari ini,” ujar Muhammadun.KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Jawa Tengah pada 4 April 2023. Karena tanggal 5 April KPU jateng sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah.Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan itu dilakukan pada 1-4 April 2023.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan.
Verifikasi ini dilanjutkan atas dasar tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima, pada 31 Maret 2023 KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat. Karena itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima.
”KPU dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Ketua dewan pimpinan kabupaten Partai Prima, Muhammad Mustavit soal ini,” kata Muhammadun, Senin (3/4/2023).
Koordinasi dilakukan setelah KPU Jepara menerima data sampel keanggotaan Partai Prima dari KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota.
Baca: Heboh Putusan PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima untuk Menunda Pemilu
Ratusan anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April. Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April untuk ditindaklanjuti.
”Kami verifikasi faktual kepengursan Partai Prima di kantor tetapnya di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, hari ini,” ujar Muhammadun.
KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Jawa Tengah pada 4 April 2023. Karena tanggal 5 April KPU jateng sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara.
Editor: Ali Muntoha