Jumat, 21 November 2025


Kordiv Hukum sekaligus Pj Pengawasan Tahapan Verfak Parpol, Bawaslu Jepara, Zarkoni mengatakan, selama empat hari verfak itu ditemui sebanyak 172 warga mengaku bukan bagian dari pendukung Partai Prima. Pencatutan itu menggunakan fotocopy KTP warga yang bersangkutan.

Zarkoni mengatakan, waktu verfak untuk Partai Prima ini memang singkat. Beda halnya dengan parpol-parpol lain yang lebih dulu diverfak.

’’Dari 288 sampel yang diverfak KPU Kabupaten Jepara, ada 172 orang yang menyatakan tidak mendukung,’’ jelas Zarkoni, Rabu (5/4/2023).

Baca: Seluruh ASN di Jepara Mulai Terima THR, Termasuk Anggota Dewan dan Bupati

Zarkoni memaparkan, dari 288 sampel, yang tidak dapat ditemui di rumah sebanyak 103 orang. Namun dua orang di antaranya dilanjutkan verfak dengan video rekaman.

’’Jadi total yang mendukung 16 orang Memenuhi Syarat (MS),’’ terang Zarkoni.Kemudian, petugas ternyata tidak bisa menemui 101 orang secara langsung maupun lewat video. Jadi, jika digabungkan dengan sampel yang menyatakan tidak mendukung, jumlah sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 272 orang.Terhadap mereka yang mengaku bukan pendukung, lanjut Zarkoni, Bawaslu kemudian melaporkannya kepada KPU. Oleh KPU Kabupaten Jepara, mereka diberi hak untuk menyatakan bahwa mereka bukan pendukung Partai Prima secara tertulis.’’Itu sudah selesai. Sudah ada bukti pernyataan secara tertulis,’’ jelas Zarkoni. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler