Kamis, 20 November 2025


Posko itu didirikan, salah satunya guna memantau proses pembayaran THR para buruh. Itu dikemukakan Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Samiadji.

Dia mengatakan, pemantauan dimulai dengan membuka layanan laporan bagi perusahaan yang mungkin tak mampu membayar THR secara utuh.

’’Sementara ini belum ada perusahaan yang laporan tidak sanggup bayar THR,’’ kata Samiadji kepada Murianews, Rabu (5/4/2023).

Baca: Seluruh ASN di Jepara Mulai Terima THR, Termasuk Anggota Dewan dan Bupati

Pihaknya menilai, perusahaan-perusahaan di Jepara sudah cukup stabil dalam hal keuangannya. Pihaknya pun memprediksi pembayaran THR bisa dilakukan secara utuh.

Namun bila ada perusahaan yang tak mampu membayar THR secara utuh, Samiadji menyarankan agar dibahas secara internal antara perusahaan dan buruh.
Kemudian, khusus perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, Samiadji berpijak pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.Berdasarkan regulasi itu, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.’’THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,’’ tegas Samiadji.Kepada perusahaan yang melaporakan tidak mampu membayar secara utuh, Samiadji akan melakukan pendampingan. Terhadap buruh yang merasa mendapatkan THR tak sesuai, pihaknya menyarankan agar segera melapor ke Posko THR. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler