Rabu, 19 November 2025


Hari ini, dua ahli waris dari dua ketua RT/RW yang meninggal dunia menerima klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah Surahman (Desa Jebol, Kecamatan Mayong) dan Hadi Siswojo (Kedungcino, Jepara). Ahli waris keduanya sama-sama menerima sebesar Rp 42 juta.

’’Dengan manfaat nyata seperti ini, saya mendukung seluruh ketua RT dan RW di Jepara mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,’’ harap Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kamis (13/4/2023).

Baca: Lagi, Penjual Mercon di Jepara Diringkus Polisi

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Mulyadi menyebutkan, klaim sebesar itu diperoleh peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial dengan premi sebesar Rp 12.272 per bulan.

Pihaknya mengatakan, dari 5436 Ketua RT/RW di Jepara, baru 1021 di antaranya yang terdaftar perlindungan jaminan kesejahteraan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Di luar kedua ahli waris RT/RW, pada saat yang sama diserahkan juga klaim untuk peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial dari unsur perangkat desa.
Baca: Tak Dapat THR, Honorer di Jepara Gigit JariAhli waris Muliyoto (Dermolo, Kembang) menerima sebesar Rp 211,8 juta berupa jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan beasiswa untuk dua anaknya.Pada kesempatan itu, diserahkan juga Sertifikat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Juharuddin, Ketua RW di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit.Ia mendapat penghargaan karena dinilai mampu menggerakkan warganya dalam berbagai profesi termasuk petani, menjadi peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler