Penyesuaian Tarif Penyeberangan Jepara-Karimunjawa Segera Diterapkan, Ini Perinciannya
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 14 April 2023 12:28:05
Penyesuaian tarif itu berlaku 25 April 2023 mendatang. Tarif untuk penumpang dan logistik mengalami kenaikan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa.
Baca: Ketua RT dan RW di Jepara Didorong Ikut BPJS KetenagakerjaanPenyesuaian itu terlihat misalnya pada penumpang dewasa. Dulunya Rp 90.500 per orang kini naik menjadi Rp 105.000. Kemudian, kategori anak yang dulunya Rp 50 ribu perorang kini dihapus.
Selanjutnya, ada penambahan kategori bayi, yang dulunya tak disebutkan. Tarif untuk penumpang bayi ini yakni Rp 15 ribu per orang.
’’Kategori bayi ini untuk usia dua tahun ke bawah. Sedangkan, anak usia dua tahun ke atas, dikenai tarif dewasa,’’ General Manager PT ASDP Cabang Surabaya, Eva Mardiany, Jumat (14/4/2023).
Lalu kendaraan, misalnya golongan II berupa kendaraan bermotor, dulunya Rp 81 ribu tanpa penumpang, kini disesuaikan menjadi Rp 125 ribu sudah dengan penumpang 1 orang.
Yang menjadi masalah utama bagi warga Karimunjawa dan pengusaha yaitu terkait barang curah. Pihak kapal menetapkan kebijakan untuk merapikan seluruh jenis barang curah.
Artinya, dulu barang curah masih boleh ditempatkan di manapun. Dengan kebijakan baru itu semua barang curah harus berada di atas kendaraan.
Eva menjelaskan, mestinya setiap enam bulan sekali harus dilakukan evaluasi, termasuk penyesuaian tarif. Namun, sejak tahun 2017 belum ada penyesuaian tarif.Padahal, kata dia, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah terjadi berkali-kali. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan tidak seimbang dengan pendapatan dari muatan barang atau penumpang.’’Sebenarnya kalau kita ngomong rugi,
ya, tidak juga. Tapi kami belum bisa. Namanya bisnis, itu menghasilkan nilai yang banyak,’’ kata Eva.
Baca: Masjid Mantingan Jepara dan Falsafah di DalamnyaTerkait dengan barang curah, Eva mengatakan, penempatannya yang sembarangan mengurangi kapasitas kapal. Untuk itu, pihaknya memberlakukan kebijakan untuk menempatkannya di atas kendaraan.Jika di atas kendaraan, Eva meyakini akan lebih aman. Selain itu, jika barang curah masih sembarangan penempatannya, justru mengurangi kenyamanan penumpang. Terutama wisatawan yang berlibur ke Karimunjawa.’’Penyesuaian ini untuk peningkatan pelayanan. Tentu dengan kajian yang mendalam. Kita pelan-pelan beri edukasi ke masyarakat. Ini pun demi kebaikan bersama,’’ tutur Eva. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Tarif penyeberangan Jepara-Karimunjawa dengan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Siginjai mengalami penyesuaian. Sebagian pihak merasa keberatan dengan kebijakan itu.
Penyesuaian tarif itu berlaku 25 April 2023 mendatang. Tarif untuk penumpang dan logistik mengalami kenaikan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Pada Lintas Penyeberangan Jepara-Karimunjawa.
Baca: Ketua RT dan RW di Jepara Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Penyesuaian itu terlihat misalnya pada penumpang dewasa. Dulunya Rp 90.500 per orang kini naik menjadi Rp 105.000. Kemudian, kategori anak yang dulunya Rp 50 ribu perorang kini dihapus.
Selanjutnya, ada penambahan kategori bayi, yang dulunya tak disebutkan. Tarif untuk penumpang bayi ini yakni Rp 15 ribu per orang.
’’Kategori bayi ini untuk usia dua tahun ke bawah. Sedangkan, anak usia dua tahun ke atas, dikenai tarif dewasa,’’ General Manager PT ASDP Cabang Surabaya, Eva Mardiany, Jumat (14/4/2023).
Lalu kendaraan, misalnya golongan II berupa kendaraan bermotor, dulunya Rp 81 ribu tanpa penumpang, kini disesuaikan menjadi Rp 125 ribu sudah dengan penumpang 1 orang.
Yang menjadi masalah utama bagi warga Karimunjawa dan pengusaha yaitu terkait barang curah. Pihak kapal menetapkan kebijakan untuk merapikan seluruh jenis barang curah.
Artinya, dulu barang curah masih boleh ditempatkan di manapun. Dengan kebijakan baru itu semua barang curah harus berada di atas kendaraan.
Eva menjelaskan, mestinya setiap enam bulan sekali harus dilakukan evaluasi, termasuk penyesuaian tarif. Namun, sejak tahun 2017 belum ada penyesuaian tarif.
Padahal, kata dia, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah terjadi berkali-kali. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan tidak seimbang dengan pendapatan dari muatan barang atau penumpang.
’’Sebenarnya kalau kita ngomong rugi,
ya, tidak juga. Tapi kami belum bisa. Namanya bisnis, itu menghasilkan nilai yang banyak,’’ kata Eva.
Baca: Masjid Mantingan Jepara dan Falsafah di Dalamnya
Terkait dengan barang curah, Eva mengatakan, penempatannya yang sembarangan mengurangi kapasitas kapal. Untuk itu, pihaknya memberlakukan kebijakan untuk menempatkannya di atas kendaraan.
Jika di atas kendaraan, Eva meyakini akan lebih aman. Selain itu, jika barang curah masih sembarangan penempatannya, justru mengurangi kenyamanan penumpang. Terutama wisatawan yang berlibur ke Karimunjawa.
’’Penyesuaian ini untuk peningkatan pelayanan. Tentu dengan kajian yang mendalam. Kita pelan-pelan beri edukasi ke masyarakat. Ini pun demi kebaikan bersama,’’ tutur Eva.
Editor: Zulkifli Fahmi