Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Jepara, LBH Apik: Harus Diusut Tuntas
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 14 April 2023 19:58:14
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara belum bertindak lantaran belum ada laporan dari korban yang masuk. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkesan mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut secara internal.
Direktur LBH Apik Semarang, Raden Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, mestinya pihak kepolisian bisa langsung menangani kasus itu. Kendatipun belum ada laporan yang masuk.
’’Kalau mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, itu bukan delik aduan,’’ kata Ayu, Jumat (14/4/2023).
Baca: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di SMP, Disdikpora Jepara: Edan Po?Ayu berpendapat, Polres Jepara harusnya mengambil langkah menyelidiki dugaan kasus itu. Pertama, Polisi bisa mengajukan kepada UPTD atau Pusat Pelayanan Terpadu atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan dan penguatan kepada korban.
Selain korban, keluarganya juga harus dikuatkan, terutama penguatan psikologis. Korban juga membutuhkan pelayanan medis ketika dibutuhkan visum.
Adapun dampak psikologi terhadap korban bisa dibuktikan dengan diperiksa ke psikolog atau psikiater. Hasil itu bisa menjadi bukti yang dialami korban, seperti mendapat pelecehan seksual secara verbal atau fisik.
Baca: Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kepala SMP di Jepara Dinilai LambanSementara itu, Ayu menilai terduga pelaku yang notabene sebagai kepala sekolah harus dinonaktifkan sementara. Yaitu sampai kasus itu benar-benar selesai.’’Saya harap terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pihak sekolah harus menindak tegas pelaku,’’ tegas Ayu. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (Apik) meminta kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala SMP di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara diusut secara tuntas. Mereka pun mendorong Polisi proaktif di kasus ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara belum bertindak lantaran belum ada laporan dari korban yang masuk. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkesan mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut secara internal.
Direktur LBH Apik Semarang, Raden Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, mestinya pihak kepolisian bisa langsung menangani kasus itu. Kendatipun belum ada laporan yang masuk.
’’Kalau mengacu ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, itu bukan delik aduan,’’ kata Ayu, Jumat (14/4/2023).
Baca: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di SMP, Disdikpora Jepara: Edan Po?
Ayu berpendapat, Polres Jepara harusnya mengambil langkah menyelidiki dugaan kasus itu. Pertama, Polisi bisa mengajukan kepada UPTD atau Pusat Pelayanan Terpadu atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan dan penguatan kepada korban.
Selain korban, keluarganya juga harus dikuatkan, terutama penguatan psikologis. Korban juga membutuhkan pelayanan medis ketika dibutuhkan visum.
Adapun dampak psikologi terhadap korban bisa dibuktikan dengan diperiksa ke psikolog atau psikiater. Hasil itu bisa menjadi bukti yang dialami korban, seperti mendapat pelecehan seksual secara verbal atau fisik.
Baca: Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kepala SMP di Jepara Dinilai Lamban
Sementara itu, Ayu menilai terduga pelaku yang notabene sebagai kepala sekolah harus dinonaktifkan sementara. Yaitu sampai kasus itu benar-benar selesai.
’’Saya harap terduga pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pihak sekolah harus menindak tegas pelaku,’’ tegas Ayu.
Editor: Zulkifli Fahmi