Pemusnahan miras itu dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Ketupat Candi 2023. Ribuan botol miras berbagai jenama itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono memaparkan, ribuan miras itu terdiri dari 3.344 botol berbagai jenama dan 2.552 botol miras oplosan. Selain miras, Polisi juga memusnahkan lima ribu butir obat golongan IV.
’’Pemusnahan barang bukti ini hasil kegiatan rutin. Ini hasil dari seminggu sebelumnya,’’ kata Warsono.
Tak hanya narkotika dan miras, Polisi juga memusnahkan 162 knalpot brong. Knalpot-knalpot itu didapat dari razia-razia rutin siang atau malam hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba. Dari tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Kasus tersebut kini masih proses penyidikan.
Kemudian, selama sepekan itu, Polres Jepara juga mengungkap satu kasus judi. Ada satu orang yang ditetapkan tersangka. Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.’’Kami akan terus sisir tempat-tempat yang berpotensi terjadi adanya tindak pidana apapun,’’ tegas Warsono.
Pemusnahan barang bukti itu diapresiasi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Pihaknya berharap, itu menjadi efek jera kepada seluruh warga yang ingin mencoba menggunakan barang-barang terlarang itu.’’Harapannya Jepara bebas dari permasalahan sosial. Sehingga tercipta kondisi aman dan nyaman di masyarakat,’’ ujar Edy.https://youtu.be/H91qGsr9H0UEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Sekitar dari lima ribu botol minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dimusnahkan. Pemusnahan miras dilaksanakan di Mapolres Jepara, Senin (17/4/2023).
Pemusnahan miras itu dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Ketupat Candi 2023. Ribuan botol miras berbagai jenama itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono memaparkan, ribuan miras itu terdiri dari 3.344 botol berbagai jenama dan 2.552 botol miras oplosan. Selain miras, Polisi juga memusnahkan lima ribu butir obat golongan IV.
Baca: Turut Bangga, Seni Ukir Jepara Hiasi Mabes TNI
’’Pemusnahan barang bukti ini hasil kegiatan rutin. Ini hasil dari seminggu sebelumnya,’’ kata Warsono.
Tak hanya narkotika dan miras, Polisi juga memusnahkan 162 knalpot brong. Knalpot-knalpot itu didapat dari razia-razia rutin siang atau malam hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba. Dari tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Kasus tersebut kini masih proses penyidikan.
Kemudian, selama sepekan itu, Polres Jepara juga mengungkap satu kasus judi. Ada satu orang yang ditetapkan tersangka. Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan.
’’Kami akan terus sisir tempat-tempat yang berpotensi terjadi adanya tindak pidana apapun,’’ tegas Warsono.
Baca: Pemerintah Jepara Diminta Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok saat Lebaran
Pemusnahan barang bukti itu diapresiasi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Pihaknya berharap, itu menjadi efek jera kepada seluruh warga yang ingin mencoba menggunakan barang-barang terlarang itu.
’’Harapannya Jepara bebas dari permasalahan sosial. Sehingga tercipta kondisi aman dan nyaman di masyarakat,’’ ujar Edy.
https://youtu.be/H91qGsr9H0U
Editor: Zulkifli Fahmi