Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial FI (18). Dia merupakan warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan.
Tohari mengungkapkan, tersangka ditangkap, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di halte simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan memperjualbelikan bahan mercon itu.
’’Dia mendapatkan bahan peledak itu dari media online,’’ jelas Tohari, Rabu (19/4/2023).
Usai membeli bahan tersebut, tersangka kemudian meraciknya sendiri. Tersangka menjual serbuk mercon dalam bentuk kemasan plastik ukuran 1 kilogram. Dia menjual seharga Rp 230 ribu per kilogram.
’’Tersangka memperjualbelikan serbuk petasan yang sudah dalam bentuk kemasan lewat akun Facebook pribadinya,’’ terang Tohari.Selain serbuk mercon, dari tangan tersangka Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yaitu sebuah timbangan digital, empat lembar catatan pembelian dan penjualan serbuk petasan, 1 buku catatan pembelian dan penjualan serbuk petasan, 1 bandel plastik kecil, sepeda motor, sebuah handphone dan uang tunai Rp 5,7 juta hasil penjualan serbuk petasan.Akibat perbuataannya itu, Tohari menyangka pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Isinya tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Pelaku terancam hukuman minimal penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Jajaran Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, kembali meringkus peracik mercon atau petasan. Dari tangan pelaku, polisi menyita bubuk mercon seberat 2,2 kilogram.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial FI (18). Dia merupakan warga Desa Welahan, Kecamatan Welahan.
Tohari mengungkapkan, tersangka ditangkap, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di halte simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan memperjualbelikan bahan mercon itu.
Baca: Lagi, Penjual Mercon di Jepara Diringkus Polisi
’’Dia mendapatkan bahan peledak itu dari media online,’’ jelas Tohari, Rabu (19/4/2023).
Usai membeli bahan tersebut, tersangka kemudian meraciknya sendiri. Tersangka menjual serbuk mercon dalam bentuk kemasan plastik ukuran 1 kilogram. Dia menjual seharga Rp 230 ribu per kilogram.
’’Tersangka memperjualbelikan serbuk petasan yang sudah dalam bentuk kemasan lewat akun Facebook pribadinya,’’ terang Tohari.
Selain serbuk mercon, dari tangan tersangka Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yaitu sebuah timbangan digital, empat lembar catatan pembelian dan penjualan serbuk petasan, 1 buku catatan pembelian dan penjualan serbuk petasan, 1 bandel plastik kecil, sepeda motor, sebuah handphone dan uang tunai Rp 5,7 juta hasil penjualan serbuk petasan.
Akibat perbuataannya itu, Tohari menyangka pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Isinya tentang memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa izin. Pelaku terancam hukuman minimal penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Editor: Zulkifli Fahmi